Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara. Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain: Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip
Pengertian administrasi dalam arti sempit menur ut Prajudi Atmosudirdjo (dalam Ayub, 2007:30) adalah “tata usaha atau office wo rk yang meliputi kegiatan catat-
Pengertian administrasi dalam arti yang sempit, yaitu sebagai kegiatan ketatausahaan, yaitu pekerjaan yang bersifat tulis-menulis belaka. Administrasi dalam arti yang luas, yaitu sebagai suatu proses karja-sama yang telah ditentukan sebelumnya, juga seringkali dipertukarkan penggunaan dan pengertiannya dengan “manajemen”, yang merupakan proses pencapaian tujuan melalui dan dengan orang lain.
Istilah ini sering disebut sebagai administrasi dalam arti luas yang berarti apa yang pengertian administrasi secara luas dapat ditinjau dari tiga sudut, yaitu: 1. Administrasi dalam arti
Penyusun Bandung, 2013 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ii DAFTAR ISI iii BAB I,PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Rumusan Masalah 1 1.3 Tujuan Penulis 1 BAB II, ADMINISTRASI 2 2.1 Pengertian Administrasi 2 2.2 Administrasi Secara Etimologis 2 2.3 Administrasi Dalam Arti Sempit 2-3 2.4 Administrasi Dalam Arti Luas 3-11 BAB III, ORGANISASI 12 3.1
Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan-kegiatan yang bersifat tulis-menulis, jadi merupakan kegiatan tata usaha seperti mengetik, mengirim surat dan menyimpan arsip, sedangkan administrasi dalam arti luas meliputi kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu, atau dengan kata lain administrasi dalam arti luas yaitu kegiatan yang dilakukan dalam
.